• Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora
  • |
  • Sederhana Amanah Mandiri Ikhlas Normatif
  • |
  • Sesarengan mBangun Blora
  • |

Tupoksi

 

Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora

Kecamatan Kedungtuban merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berada di Kabupaten Blora wilayah Selatan. Berdasarkan 

Berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Blora, Kecamatan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

1) Tugas

Berdasarkan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 82 Tahun 2021 tugas Kecamatan adalah melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan / atau Kelurahan.

2) Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas, berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 82 Tahun 2021, disebutkan Kecamatan memiliki fungsi sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.

c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati.

e. Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.

f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan.

g. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa dan / atau Kelurahan

h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang – undangan.

j. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.